TATA TERTIB KONFERENSI BESAR XXIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2020
Pasal 1 LANDASAN
Landasan penyelenggaraan Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020, selanjutnya disebut KONBES XXIII adalah:
a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor Pasal 15 Tentang Permusyawaratan, bahwa bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres;
b. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Pasal 47 tentang Konferensi Besar;
c. Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor tanggal 16 Januari 2020 tentang pengesahan Susunan Panitia Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor.
Pasal 2
TUGAS DAN WEWENANG
Sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Pasal 47 ayat 4, Konferensi Besar XXIII diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan Peraturan Organisasi;
b. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor;
c. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor;
d. Membicarakan masalah-masalah penting yang muncul di antara dua Kongres;
e. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres;
f. Pimpinan Wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan Pimpinan Pusat memberikan masukan-masukan yang konstruktif.
Pasal 3
PESERTA
Sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Pasal 47 ayat 5, Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor dihadiri oleh:
a. Pimpinan Pusat;
b. Pimpinan Wilayah;
c. Undangan yang ditetapkan panitia.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
1. Setiap peserta mempunyai hak:
a. Mengajukan pertanyaan yang diatur oleh Pimpinan Sidang;
b. Memberikan pendapat dan/atau mengajukan usul/saran secara lisan atau tertulis yang disampaikan melalui pimpinan sidang;
c. Memiliki hak suara pada saat pengambilan keputusan lewat pemungutan suara, sesuai dengan pasal 9 Tata Tertib ini.
2. Setiap peserta mempunyai kewajiban:
a. Mengikuti setiap persidangan;
b. Mengikuti sidang tepat pada waktunya;
c. Memakai tanda peserta;
d. Menaati Tata Tertib yang disepakati.
Pasal 5
SIDANG-SIDANG KONFERENSI BESAR
1. Sidang-sidang Konferensi Besar XXIII, terdiri dari:
a. Sidang Pleno;
b. Sidang Komisi.
2. Sidang-sidang Konferensi Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separuh lebih 1 (satu) peserta yang sah;
3. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak terpenuhi, sidang diundur selama 1 x 15 (lima belas) menit, dan apabila masih belum terpenuhi, maka sidang diundur paling lama 1 x 15 (lima belas) menit untuk selanjutnya sidang diserahkan kepada forum untuk dinyatakan sah.
Sidang Komisi terdiri dari:
a. Komisi A : Organisasi I;
b. Komisi B : Organisasi II;
c. Komisi C : Kelembagaan;
Pasal 6
PEMBENTUKAN KOMISI
d. Komisi D : Tata Persuratan dan Kaderisasi;
e. Komisi E : Akreditasi dan Rekomendasi.
Pasal 7
PIMPINAN KONFERENSI BESAR
1. Konferensi Besar dipimpin oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor;
2. Pimpinan Konferensi Besar bertugas memimpin jalannya sidang-sidang Konferensi Besar agar tetap dalam suasana kebersamaan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan untuk mencapai mufakat, yang dilandasi sikap-pikir akhlaqul karimah.
Pasal 8
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Keputusan-keputusan Konferensi Besar diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat;
2. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara sesuai dengan ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor atau melalui voting (pemungutan suara);
3. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dianggap sah apabila didukung lebih dari separuh utusan yang hadir.
Pasal 9
HAK SUARA
Hak suara dalam setiap pengambilan keputusan Konferensi Besar dimiliki oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah yang menjadi peserta Konferensi Besar.
Pasal 10
PENUTUP
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diputuskan oleh Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor;
2. Peraturan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Konferensi Besar XVIII Gerakan Pemuda Ansor.
Ditetapkan di : Minahasa
Tanggal : 30 Muharram 1442 H/18 September 2020 M
KONFERENSI BESAR XXIII GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2020
Pimpinan Sidang Pleno I
Ketua, Sekretaris,
H. A. SYARIF MUNAWI FAISAL SAIMIMA
.
KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR XXIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2020
Nomor: 2/KONBES-XXIII/IX/2020
PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN PIMPINAN ORGANISASI
Bismillahirrahmanirrahim
Menimbang : 1. Bahwa Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020 merupakan forum permusyawaratan yang sah untuk menetapkan Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor;
2. Bahwa Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Pembentukan Pengurus Organisasi dan Pembekuan Pengurus Organisasi yang merupakan Keputusan Konferensi Besar XXII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2017 perlu disempurnakan untuk memenuhi tuntutan dan tantangan permasalahan terkini dalam pengelolaan organisasi untuk mencapai tujuan organisasi;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Keputusan Pengesahan Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Pembentukan Kepengurusan Pimpinan Organisasi.
Mengingat : 1. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor;
2. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor;
3. Keputusan Kongres XV Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2015.
Memperhatikan : 1. Usulan Rancangan Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Pembentukan Kepengurusan Pimpinan Organisasi dari Panitia Pengarah Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor;
2. Rekomendasi Sidang Komisi A Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor tahun 2020 yang membahas Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Pembentukan Kepengurusan Pimpinan Organisasi;
3. Pemufakatan yang diputuskan dalam Sidang Pleno II Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tanggal 19 September 2020.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Mencabut Keputusan Konferensi Besar XXII GP Ansor Tahun 2017 Nomor: 02/KONBES-XXII/IX/2017 yang menetapkan Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Pembentukan Pengurus Organisasi dan Pembekuan Pengurus Organisasi;
2. Mengesahkan Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Pembentukan Kepengurusan Pimpinan Organisasi sebagaimana terlampir;
3. Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor untuk memperbanyak dan menyosialisasikan Peraturan Organisasi dimaksud kepada seluruh jajaran Gerakan Pemuda Ansor dan pihak- pihak yang dipandang perlu;
4. Peraturan Organisasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Gerakan Pemuda Ansor dalam pembentukan Kepengurusan Pimpinan Organisasi;
5. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : M i n a h a s a Tanggal : 1 Shafar 1442 H.
19 September 2020 M.
KONFERENSI BESAR XXIII GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2020
Pimpinan Sidang Pleno II
Ketua, Sekretaris,
H. A. SYARIF MUNAWI H. M. SIDIK SISDIYANTO
0 Comments